Anggota DPR RI Nasir Djamil: Pemblokiran 28.000 Rekening Bank Pasif adalah Bentuk Perlindungan
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 20 Mei 2025 06:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, pemblokiran sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
"Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening," kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Nasir Djamil mengapresiasi langkah pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang tidak aktif tersebut, namun menegaskan harus ada kepastian yang berikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemangku kepentingan yang mengeksekusi pemblokiran tersebut.
"Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu," ujarnya.
Nasir mengatakan, harus ada transparansi informasi yang disampaikan kepada pemilik rekening mengenai alasan rekeningnya terblokir.
Informasi itu harus disampaikan sehingga masyarakat juga mendapatkan edukasi khususnya terkait pemblokiran tersebut, antara lain soal berapa lama rekeningnya diblokir dan alasan pemblokiran.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Ajak Delegasi PUIC ke-19 Pererat Keharmonisan Antarnegara
"Nah (informasi soal pemblokiran) ini yang harus sebenarnya disampaikan secara transparan oleh instansi atau lembaga terkait sehingga masyarakat kemudian mendapatkan edukasi juga sebenarnya. Jadi, bukan hanya informasi bahwa rekening itu sudah diblokir," kata Nasir.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara data ribuan rekening pasif itu diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (18/5).
Ivan menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.