DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Anggota DPR RI Nasir Djamil: Pemblokiran 28.000 Rekening Bank Pasif adalah Bentuk Perlindungan

image
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, pemblokiran sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

"Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening," kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Nasir Djamil mengapresiasi langkah pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang tidak aktif tersebut, namun menegaskan harus ada kepastian yang berikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemangku kepentingan yang mengeksekusi pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Penangkapan Penganiaya Nenek di Pasar Mangu Boyolali, Jawa Tengah

"Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu," ujarnya.

Nasir mengatakan, harus ada transparansi informasi yang disampaikan kepada pemilik rekening mengenai alasan rekeningnya terblokir.

Informasi itu harus disampaikan sehingga masyarakat juga mendapatkan edukasi khususnya terkait pemblokiran tersebut, antara lain soal berapa lama rekeningnya diblokir dan alasan pemblokiran.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Ajak Delegasi PUIC ke-19 Pererat Keharmonisan Antarnegara

"Nah (informasi soal pemblokiran) ini yang harus sebenarnya disampaikan secara transparan oleh instansi atau lembaga terkait sehingga masyarakat kemudian mendapatkan edukasi juga sebenarnya. Jadi, bukan hanya informasi bahwa rekening itu sudah diblokir," kata Nasir.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara data ribuan rekening pasif itu diambil dari pihak perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (18/5).

Baca Juga: Anggota DPR RI, Oleh Soleh Minta TNI Investigasi Menyeluruh Insiden Ledakan Amunisi di Garut Jawa Barat

Ivan menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Ia mengatakan, pemblokiran sementara rekening pasif juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani: Harus Ada Penjelasan Tegas dari TNI tentang Pengamanan Kejaksaan

Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, dipakai untuk deposit judi online (judol) atau daring, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Selain itu, Kepala PPATK mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.***

Halaman:

Berita Terkait