DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Anggota DPR RI Nasir Djamil: Pemblokiran 28.000 Rekening Bank Pasif adalah Bentuk Perlindungan

image
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ia mengatakan, pemblokiran sementara rekening pasif juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, dipakai untuk deposit judi online (judol) atau daring, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Penangkapan Penganiaya Nenek di Pasar Mangu Boyolali, Jawa Tengah

Selain itu, Kepala PPATK mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.***

Halaman:

Berita Terkait