DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Seorang Ayah di Kalimantan Utara Berbuat Asusila Pada Anak Sendiri Usia 7 Tahun Akibat Sering Nonton Video Porno

image
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya memakai rompi merah dan menjadi tahanan Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara. (ANTARA/HO-Polres Malinau)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Malinau, Kalimantan Utara menahan seorang pria (38 tahun) berstatus ayah, karena tega berbuat asusila terhadap anak sendiri usia 7 tahun akibat sering nonton video porno

“Kasus ini sedang kami tangani setelah  ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis, 16 Mei 2024.

Diketahui, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang, dan Kasat Reskrim mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Membahas Hal Intim, Sidang Putri Candrawathi Akhirnya Berlangsung Tertutup, Tapi Jaksa Menolak: Bukan Asusila

“Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno atau bokep,” ujarnya.

Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia tujuh tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD PPU Ini Marah dan Polisikan Mahasiswi yang Jadi Lawan Mainnya

Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.

Ia mendesak para orangtua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampak negatif yang bisa merusak mental itu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait