DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Kalimantan Tengah Ungkap Komplotan Pembuat Video Porno

image
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, Palangka Raya, Senin, 28 April 2025. (ANTARA/Rajib Rizali)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan meringkus komplotan pembuat video porno, tersangka seorang pemuda berinisial FS (20) merupakan warga Provinsi Kalimantan Selatan dan seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun.

"Pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, 28 April 2025.

Atas bukti-bukti yang kuat, penyidik Polda Kalimantan Tengah kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 20 Februari 2025.

Baca Juga: Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Selenggarakan Festival Tari Kreasi Dayak untuk Lestarikan Seni Budaya

Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi terkait dirinya yang kemudian ia jual di media sosial Telegram, dengan harga yang bervariasi.

"Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mendapatkan informasi bahwa gadis di bawah umur tersebut tidak hanya seorang diri melakukan aksi menjual konten pornografi," ucapnya.

Erlan mengungkapkan, gadis di bawah umur tersebut mengakui, aksi penjualan konten pornografi tersebut ia dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS, yang merupakan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Narkotika 33,6 Kilogram di Kalimantan Tengah Terancam hukuman mati

Dengan bukti-bukti yang kuat tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku FS pada 21 Februari 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta," ujarnya.

Erlan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Anggota Bhayangkari di Polda Kalimantan Tengah Ini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Izin Pangkalan LPG

Sementara dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu aku TikTok, dua akun Telegram, dua akun gopay, dua akun dana dan empat buah simcard.

Halaman:

Berita Terkait