DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ketua KPK Setyo Budiyanto Menilai Gugatan UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi Merupakan Hak Warga Negara

image
Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui usai menghadiri nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak warga negara.

“Saya kira kalau proses gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi itu adalah hak warga negara untuk mengajukan. Kita lihat saja hasilnya seperti apa di MK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui usai menghadiri nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Setyo Budiyanto menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Dukung Presiden Prabowo untuk Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa institusinya menyambut baik gugatan tersebut.

“Tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara, dan KPK juga menegaskan positioning-nya terkait dengan implikasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ada dua sikap KPK terharap UU BUMN.

Baca Juga: KPK Berkoordinasi dengan APH Korea Selatan Terkait Kasus PLTU Cirebon dengan Tersangka Herry Jung

Pertama, kata dia, KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Selain itu, kata dia, KPK memandang bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 terkait kerugian negara.

Baca Juga: KPK Tunjuk Budi Prasetyo Jadi Juru Bicara

Pasal 4B UU BUMN berbunyi: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya masih sebagai penyelenggara negara selama adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, muncul perbincangan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan KPK usai diterbitkannya UU BUMN oleh pemerintah.

Baca Juga: Ketua KPK Harap Film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang" Jadi Autokritik Bagi Masyarakat

Ketua KPK kemudian pada Rabu, 7 Mei 2025 menyampaikan sikap resmi lembaganya terhadap UU tersebut.***

Halaman:

Berita Terkait