DECEMBER 9, 2022
Nasional

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya: Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum

image
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyatakan, pengurus dan manajemen BUMN tidak kebal hukum sehingga aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti jika ada laporan penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Asep Wahyuwijaya di Cibinong, Kamis, 8 Mei 2025 menjelaskan, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi jika melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola.

Menurut Asep Wahyuwijaya, uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat, misalnya, tetapi mereka menyimpangkan uang negara itu, maka mereka bisa kena delik tipikor.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu menyatakan, pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung tetap bisa kena delik pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.

Prinsip ini, kata dia, menuntut agar direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya harus diambil dengan iktikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

Jika BUMN tersebut mengalami kerugian karena melanggar prinsip-prinsip tersebut, lanjut dia, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Konsolidasi Danantara Jadi Prioritas Supaya Bisa Jalan

"Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum," kata Asep.***

Berita Terkait