DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ketua KPK Setyo Budiyanto Menilai Gugatan UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi Merupakan Hak Warga Negara

image
Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui usai menghadiri nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya masih sebagai penyelenggara negara selama adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, muncul perbincangan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan KPK usai diterbitkannya UU BUMN oleh pemerintah.

Ketua KPK kemudian pada Rabu, 7 Mei 2025 menyampaikan sikap resmi lembaganya terhadap UU tersebut.***

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Dukung Presiden Prabowo untuk Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Halaman:

Berita Terkait