Artis Jonathan Frizzy yang Jadi Tersangka tidak Ditahan
- Penulis : Wahyu Husain
- Selasa, 06 Mei 2025 18:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta tidak menahan artis Jonathan Frizzy (JF) dalam perkara liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras etomidate karena sedang sakit.
"Wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Michael menjelaskan JF telah ditetapkan sebagai tersangka perkara produk farmasi catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras tanpa izin.
Baca Juga: Pengacara Muda Ini Kedapatan Membawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba di Kendaraannya
JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif.
Kapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka JF ialah hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26 tahun), perempuan ER (34 tahun), EDS (37 tahun).
Baca Juga: Sindikat Asal Sumatra Utara Selundupkan Narkoba Masuk Pulau Jawa, Tapi Digagalkan di Tangerang
Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar. Ia berperan mengambil dan membawa catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Indonesia (kurir).
Tersangka ER juga ditangkap di Makassar. Ia yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa catridge pod serta tergabung dalam grup WhatsApp Berangkat.
Tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan catridge pod.
Baca Juga: Kepolisian Tangkap Artis Jonathan Frizzy Berkait Narkoba
Tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi EDS untuk membeli catridge pod tersebut.