KPK Berkoordinasi dengan APH Korea Selatan Terkait Kasus PLTU Cirebon dengan Tersangka Herry Jung
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 06 Mei 2025 06:20 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Korea Selatan terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka Herry Jung (HJ).
Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.
“KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkum (Kementerian Hukum), MOJ juga atau Ministry of Justice di Korea Selatan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Bahas Peningkatan Kerja Sama Saat Terima Kunjungan Lembaga Antikorupsi ICAC Hong Kong
Menurut Budi, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di tingkat internasional.
“Mengingat modus-modus korupsi juga semakin kompleks, semakin rumit, tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi, sehingga memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut untuk kasus tersebut, dia menyatakan bahwa penyidik KPK terus mendalami informasi, termasuk terhadap saksi yang bukan berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: KPK Titipkan Mobil Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat untuk Dirawat
“Tentu KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggung jawab dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Dukung Presiden Prabowo untuk Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.***