DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Jumat Ini

image
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) maupun rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat, 25 April 2025 dengan metode sidang panel.

Dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.

“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian keterangan yang tertera pada laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Gugatan Thariq-Nurjana Diterima Mahkamah Konstitusi, Lanjut Dalam Sidang Pembuktian

Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

Baca Juga: Seluruh Perkara Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi Kandas

Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Adapun sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Kepada ANTARA, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan komposisi hakim panel sama seperti sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Lampung Aries Sandi Darma Putra

Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yaitu Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut berdasarkan rekapitulasi permohonan yang dilihat dari laman MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan permohonan. Namun, dua permohonan yang tidak disidangkan hari ini belum diregistrasi sehingga belum memiliki nomor perkara.

Dua permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.***

Halaman:

Berita Terkait