DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

image
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM – Kubu Ridwan Kail-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi sampai batas waktu pengajuannya berakhir Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Dipantau melalui situs Mahkamah Konstitusi, Kamis dini hari WIB, Ridwan Kamil-Suswono maupun Dahrma Pingrekun-Kun wardana tidak mendaftarkan gugatan mereka baik secara online maupun offline.

Sesuai aturan dalam undang-undang, peserta Pilkada memiliki waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Raih Suara Terbanyak 50,07 Persen Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU menetapkan Pramon Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara setara 50,07 persen, Ridwan Kamil-Suswono 1.718.160 suara setara 39,40 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara setara 10,53 persen. ***

Berita Terkait