DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Hasil Sengketa di Mahkamah Konstitusi Dilantik Berturut-turut

image
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 malam. ANTARA/Fath Putra Mulya (ANTARA/Fath Putra Mulya)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara berturut-turut karena menyesuaikan amar putusan.

“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” kata Mendagri Tito Karnavian saat ditemui setelah menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 malam.

Menurut Tito Karnavian, apabila banyak perkara yang ditolak berdasarkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi, terbuka kemungkinan dilakukan pelantikan serentak, namun jika jumlahnya sedikit, maka gubernur bakal dilantik oleh Presiden, lalu bupati/wali kota dilantik oleh gubernur.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Revisi UU Pilkada Harus Disesuaikan dengan Isu Aktual

Ia menjelaskan, teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan Mahkamah. Dalam hal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon.

“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai,” ucapnya.

Namun demikian, Mendagri berharap kepala daerah dapat segera dilantik, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Dukung Maruarar Sirait Prioritaskan Rakyat Kecil di Rusun Pasar Rumput

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.

Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya percepatan jadwal di MK serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.

Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Mendagri juga akan rapat dengan DPR pada Senin (3/1) terkait hal tersebut.***

Berita Terkait