DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Izinkan Parpol Usung Capres dan Cawapres Sendiri

image
Ilustrasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. (istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua partai politik (parpol) berkesempatan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri dalam pilpres.

Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Politikus PPP Muhamad Zainul Arifin Minta Mahkamah Konstitusi Batasi Periode Jabatan Anggota Legislatif

Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. 

MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Per 2029

Meski begitu, MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. 

Hal itu pun akan menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Mengabulkan Uji Materi tentang “Blank Vote” di Setiap Pilkada

Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

Halaman:

Berita Terkait