DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pers Pastikan Periksa Direktur Pemberitaan JAKTV Nonaktif Tian Bahtiar

image
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 24 April 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pers memastikan memeriksa direktur pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

"Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kedatangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar yang telah menjadi tersangka untuk memudahkan pemeriksaan.

Baca Juga: Tak Boleh Gunakan Gedung Dewan Pers, Pengurus PWI Pusat Berkantor Sementara di Gedung Pusat Perfilman

"Mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah kami memeriksa,"  katanya.

Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.

"Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun perilaku wartawan," ujarnya.

Baca Juga: Survei Dewan Pers: Kalimantan Selatan Raih Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi pada 2024

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan tindak pidana maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyerahkan dokumen-dokumen perkara perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.

Total jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa har copy.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Meninggal

Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya. "Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," katanya.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait