DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Lampung Aries Sandi Darma Putra

image
Sidang hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran yang dipantau dari YouTube, di Bandarlampung, Senin. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra selaku calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK berpendapat Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca amar putusan terkait PHPU Pesawaran saat dipantau di Bandarlampung, Senin.

Mahkamah menilai penerbitan SKPI Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Baca Juga: Berdasar KTP, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat di Jakarta Berdomisili di Kedondong Pesawaran Lampung

"Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," kata dia.

"Namun, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aries Sandi Darma Putra," katanya.

MK juga mengatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga: Berkampanye di Pesawaran Lampung, Mahfud MD: Kredit Macet Petani dan Nelayan akan Diputihkan

"Dalam PSU ini juga harus mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru.

"Tetapi tanpa mengikutsertakan lagi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati atau wakil bupati Pesawaran. Namun dapat mengajukan kembali  wakil bupati pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto, baik sebagai calon bupati atau wakilnya," kata dia.

Baca Juga: Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung Pertahankan Prestasi sebagai Desa Antikorupsi

MK juga berpendapat dalam melaksanakan PSU termohon tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

Halaman:

Berita Terkait