DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Seluruh Perkara Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi Kandas

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./tom.

ORBITINDONESIA.COM - Seluruh perkara sengketa hasil Pilkada Maluku Utara 2024, yang diajukan oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan ketiga perkara tidak dapat diterima.

Perkara di Mahkamah Konstitusi itu, yakni Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1), Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Muhammad Kasuba dan Basri Salama (paslon nomor urut 3), serta Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Aliong Mus dan Sahril Thahir (paslon nomor urut 2).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Polisi Periksa 24 Saksi Kasus Speedboat Terbakar yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos

Perkara Nomor 251 yang diajukan Husain-Asrul tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, hal-hal lain terkait dengan perkara tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Sementara itu, Perkara Nomor 258 yang dimohonkan Kasuba-Basri tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. MK tidak meyakini dalil Kasuba-Basri yang menduga KPU Provinsi Maluku Utara mengistimewakan calon gubernur peraih suara terbanyak, Sherly Tjoanda.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 258, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa prosedur penetapan Sherly sebagai calon gubernur pengganti suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BMKG: Kota Sanana, Maluku Utara Diguncang Gempa 5,4 Magnitudo Akibat Deformasi Kerak Bumi

Mahkamah, kata Arief, juga tidak menemukan adanya rangkaian fakta lain yang membuktikan bahwa termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) telah melakukan pelanggaran dalam hal pengusulan, pemeriksaan, hingga penetapan calon pengganti yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bukan hanya bagi pemohon (Kasuba-Basri) dan juga pasangan calon lain, melainkan juga bagi masyarakat Maluku Utara.

Lebih lanjut Perkara Nomor 245 yang diajukan Aliong-Sahril tak dapat diterima karena tidak penuhi syarat ambang batas selisih suara pengajuan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara untuk dapat menggugat hasil Pilkada Maluku Utara 2024 adalah maksimal 13.910 suara (2 persen dari total suara sah).

Baca Juga: Karantina Maluku Utara Amankan Ratusan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani

Namun, selisih suara antara Aliong-Sahril dan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebanyak 282.811 suara. Dengan demikian, syarat ambang batas tersebut tidak terpenuhi.

Halaman:

Berita Terkait