Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar
- Penulis : Arseto
- Selasa, 22 April 2025 18:42 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pers mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka dalam dugaan perintangan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
TB ditetapan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
Menurut Kejaksaan Agung, mereka menjadi tersangka karena bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan, terkait penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut kejaksaan tadi digunakan untuk merekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai beraudiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 Aril 2025.
Berita-berita tersebut, katanya, akan dinilai apakah secara substansial atau prosedural menggunakan parameter kode etik jurnalistik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.
Baca Juga: Survei Dewan Pers: Kalimantan Selatan Raih Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi pada 2024
Tentang perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB, Ninik mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, mengatakan, kejaksaan menghormati proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Meninggal
Harli menegaskan bahwa perkara perintangan penyidikan yang menjerat Tian Bahtiar adalah perbuatan personal dan tidak mewakili institusi.
Yang dipersoalkan kejaksaan, katanya, adalah permufakatan jahat antartersangka untuk menyebarkan narasi negatif yang berpengaruh kepada penanganan perkara.
Perkara dugaan perintangan penyidikan, tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berita itu berkait proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Direktur Penyidikan Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka TB mendapat imbalan Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Para tersangka pun dijerat Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***