DECEMBER 9, 2022
Buku

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu: Buku "Mengadu(kan) Pers" Diharapkan Jadi Bahan Belajar Jurnalis di Indonesia

image
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua kanan) saat memberikan buku kepada salah satu lembaga pers di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Khaerul Izan.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, buku "Mengadu(kan) Pers" diharapkan dapat menjadi pegangan dan pembelajaran bagi jurnalis di Indonesia, agar tidak mengulangi kesalahan serta sanksi-sanksi yang pernah dijatuhkan.

"Silakan meminta (buku) kepada Dewan Pers. Kami berharap buku ini bisa dibaca lebih banyak lagi oleh jurnalis termasuk yang di daerah," kata Ninik di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024, ketika menggelar peluncuran buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa isi buku tersebut merupakan pengaduan dari masyarakat ke Dewan Pers terkait permasalahan pemberitaan yang telah tertangani.

Baca Juga: Seminar Nasional IWO Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan dan Revisi UU Pers

Menurut dia, buku tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi insan pers agar tidak lagi mengulang kesalahan dan sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Untuk itu, Ninik mengajak semua jurnalis di Indonesia agar bersama-sama menyimak isi buku tersebut dan dijadikan pembelajaran dalam menjalankan profesinya.

"Mudah-mudahan dengan peluncuran buku ini menjadi bahan belajar bagi kawan-kawan jurnalis supaya tidak mengulang kesalahan dan sanksi-sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pers kepada media," tuturnya.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Media Massa Bekerja Profesional Saat Peliputan Pilkada Serentak 2024

Selain itu kata Ninik, Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat, lembaga, kelompok, maupun korporasi yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pers.

Hal itu ujar Ninik, telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 15. Sehingga Undang-undang ITE tidak berlaku dalam ranah pemberitaan.

"Kalau kasus itu terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaian dengan etik. Penyelesaian yang dilakukan oleh para analisis di Dewan Pers untuk memastikan bahwa teman-teman bekerja sesuai kode etik jurnalistik atau tidak," katanya.

Baca Juga: Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor Jl. Kebon Sirih Jakarta dan Selenggarakan Uji Kompetensi Wartawan

Dewan Pers mendata angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Data pada tahun 2022 pengaduan kasus pemberitaan sebanyak 691, setahun kemudian pada 2023 meningkat menjadi 813 kasus.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait