DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar

image
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan depan), dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar (kiri depan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 April 2025. (ANTARA)

Yang dipersoalkan kejaksaan, katanya, adalah  permufakatan jahat antartersangka untuk menyebarkan narasi negatif yang berpengaruh kepada penanganan perkara.

Perkara dugaan perintangan penyidikan, tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Berita itu berkait proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga: Tak Boleh Gunakan Gedung Dewan Pers, Pengurus PWI Pusat Berkantor Sementara di Gedung Pusat Perfilman

Direktur Penyidikan Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka TB mendapat imbalan Rp478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.

"Tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Baca Juga: Survei Dewan Pers: Kalimantan Selatan Raih Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi pada 2024

Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.

Para tersangka pun dijerat Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Berita Terkait