Pengamat: SE Pelarangan yang Hanya Bidik Sampah Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Lebih Luas
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 21 April 2025 19:04 WIB

Termasuk para pengusahanya, menurut dia, harus ada kajian terhadap berapa besar kerugiannya dengan adanya kebijakan itu.
”Itu penting dinegosiasikan dengan mereka. Bagi pengusaha yang dirugikan penting melakukan negosiasi itu, karena mereka kan bukan hidup untuk dirinya sendiri, tapi juga menghidupi para karyawan. Itu kan harus ada kompensasi pemerintah terhadap itu? Jadi, tidak bisa Pemprov itu seenaknya memaksakan kebijakannya itu wajib harus dijalankan dan disetujui. Jadi, harus ada kajiannya dan solusinya bagi pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.
Begitu juga terhadap kantor-kantor, perhotelan dan restoran-restoran, menurut Subanda, Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali juga harus memikirkan juga solusi dari dampak kebijakan yang dibuat itu. Kalau hanya disediakan beberapa air galon guna ulang saja, menurutnya, itu akan membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak bisa minum.
Baca Juga: Andika Perkasa Benarkan Perwira PASPAMPRES Diduga Perkosa Prajurit Wanita KOSTRAD, Terancam Dipecat
“Begitu juga dengan gelas-gelas minumnya, apakah Pemprov bisa mengawasi gelas-gelas itu memiliki standar kesehatan yang baik atau bukan. Hal-hal seperti ini juga harus masuk dalam kajian sebelum membuat surat edaran itu,” ucapnya.
Termasuk, menurut dia, Pemprov Bali juga harus memikirkan nasib dari ekonomi masyarakat di Bali, terutama yang menggantungkan kelangsungan hidupnya dari berjualan air minum kemasan ukuran kecil itu. “Mereka-mereka ini pasti akan kehilangan nafkahnya. Nah, apakah Pemprov juga sudah memikirkan jalan keluarnya saat kebijakan itu diterapkan nanti,” katanya.
Dia mengatakan semua dampak-dampak yang disebabkan dari kebijakan yang dilakukan Pemprov Bali ini tidak akan bisa terpecahkan jika tidak dilakukan kajian-kajian terlebih dulu.
Baca Juga: Gubernur Wayan Koster: Pelaku Usaha di Bali Bisa Dicabut Izin Jika Tak Kelola Sampah
“Dan diskusinya nggak bisa di pemerintah saja karena menyangkut paradigma baru yang disebut New Public Service dalam kebijakan itu. Jadi, semua pihak-pihak terkait harus diajak berdiskusi, diajak mikir dan ketika merumuskan kebijakan itu pun harus dilibatkan,” tukasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika juga menyambut positif kebijakan pengurangan sampah plastik yang dilakukan Pemprov Bali. Tapi, dia juga menyarankan agar Pemprov bersedia untuk merembukkannya kembali jika masih ada mekanisme-mekanisme yang belum pas di masyarakat. “Mungkin bisa dirembukkan, diatur kembali sehingga sesuai dengan mekanisme yang pas,” ujarnya.
Dia juga berharap pembenahan sampah plastik sekali pakai di Bali ini tidak hanya sebatas untuk air minum kemasan saja, tapi juga untuk semua jenis plastik sekali pakai termasuk sampah sachet.***
Baca Juga: Kemenperin Segera Panggil Gubernur Koster Bahas Pelarangan Air Minum Dalam Kemasan di Bawah 1 Liter