Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin: RUU ASN Masih Dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 18 April 2025 05:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN, yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI.
Zulfikar Arse Sadikin menyebut, penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
"Draf (naskah akademik RUU ASN ) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional," kata Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Baca Juga: Prabowo: THR untuk Aparatur Negara ASN-TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025
Terkait hal tersebut, dia pun mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.
"Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ucapnya.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI mendapatkan tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Beri Sanksi Kepada ASN yang Mudik Kendarai Kendaraan Dinas
Dia tak menampik bahwa salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.
"Yang saya dapat dari Badan Keahlian lebih ke pasal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," tuturnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di pusat kepada daerah.
Baca Juga: Antisipasi Beban Fiskal dari Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ASN
"Tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan," kata dia.
Sebelumnya, Selasa (15/4), Zulfikar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi UU ASN.
Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada RUU ASN, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Baca Juga: Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang Instruksikan ASN Memakai Aksesoris Lokal
Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.***