Anggota DPR RI Indrajaya Minta Menteri PANRB Rini Widyantini Cabut Penundaan Pengangkatan CASN-PPPK
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 11 Maret 2025 13:46 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mencabut penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Indrajaya merespons aksi menolak penundaan pengangkatan CASN dan pegawai PPPK pada Senin, 10 Maret 2025 yang mendesak Menteri PANRB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024.
Baca Juga: Berikut Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Materai untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 via SSCASN
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Menurut Indrajaya, keputusan ini tidak sesuai jadwal awal yakni peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Keputusan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB sebenarnya telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca Juga: Pejuang CASN Harus Tahu! Ini Passing Grade PPPK 2023
Dalam rapat ini, Kementerian PANRB menjelaskan pengunduran pengangkatan CPNS 2024 bukan karena efisiensi anggaran tahun 2025, tetapi atas pertimbangan kebutuhan penataan dan penempatan ASN demi mendukung program prioritas pembangunan.
Kesimpulan Komisi II adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
“Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra yang duduk di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Baca Juga: CASN Wajib Tahu! Ini 6 Perbedaan Status PNS DAN PPPK
Dia mengaku memahami tuntutan CPNS maupun PPPK, karena berkaitan dengan kepastian dalam pekerjaan, dan menyangkut kebutuhan dasar setiap individu.