Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK, Ternyata Nomor KTP Sudah Terdaftar, Begini Cara Mengatasinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 07:53 WIB
ORBITINDONESIA- Buat kamu yang tertarik daftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis, terkadang ada sejumlah kendala saat membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini, hanya memperbolehkan pelamar hanya mendaftar 1 jabatan dalam formasi PPPK Tenaga Teknis.
Sejumlah kendala umum yang dialami saat mendaftar akun SSCASN yakni mulai dari data NIK yang tidak muncul, data tempat lahir tidak tersedia dan persoalan lainnya.
Baca Juga: Daftar PPPK Tenaga Teknis, Ini Cara Mudah Daftar Akun SSCASN
Lantas, bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
Langkah pertama, silakan akses halaman Helpdesk SSCASN dihttps://helpdesk-sscasn.bk.go.id
Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Baca Juga: CATAT, Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK Tahun 2022, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Selain itu, bagaimana bila pengisian data Nama yang benar?
"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.