Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK, Ternyata Nomor KTP Sudah Terdaftar, Begini Cara Mengatasinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 07:53 WIB
ORBITINDONESIA- Buat kamu yang tertarik daftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis, terkadang ada sejumlah kendala saat membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini, hanya memperbolehkan pelamar hanya mendaftar 1 jabatan dalam formasi PPPK Tenaga Teknis.
Sejumlah kendala umum yang dialami saat mendaftar akun SSCASN yakni mulai dari data NIK yang tidak muncul, data tempat lahir tidak tersedia dan persoalan lainnya.
Baca Juga: Daftar PPPK Tenaga Teknis, Ini Cara Mudah Daftar Akun SSCASN
Lantas, bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
Langkah pertama, silakan akses halaman Helpdesk SSCASN dihttps://helpdesk-sscasn.bk.go.id
Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Baca Juga: CATAT, Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK Tahun 2022, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Selain itu, bagaimana bila pengisian data Nama yang benar?
"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Dibuka, Catat Tahapan Pendaftaran Seleksi Administrasi hingga Kompetensi
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.
Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK untuk Tenaga Teknis.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.
Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.
Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.***