CASN Wajib Tahu! Ini 6 Perbedaan Status PNS DAN PPPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 September 2023 10:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM- PNS dan PPPK merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak Masyarakat yang belum memahami status antara PNS, PPPK dan atau bedanya dengan ASN. Nah, buat CASN 2023 wajib tahu apa perbedaannya.
Meskipun PNS dan PPPK masuk dalam kategori ASN, terdapat perbedaan signifikan dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi.
Mari kita bahas lebih dalam mengenai perbedaan definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi PNS dan PPPK dibawah ini:
1. Status Kepegawaian PNS vs PPPK
PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca Juga: Denny JA Apresiasi Inisiatif ORBITINDONESIA.COM Memulai Polemik Tentang Kinerja Capres
Mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam berbagai jabatan di pemerintahan.
Di sisi lain, PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK.
Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Terlihat Sepele Tapi Sangat Penting, Inilah Tanda Ketika Ban Motor Harus Diganti
2. Hak dan Kewajiban
Kedua jenis ASN ini memiliki kewajiban yang sama, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Namun, terdapat perbedaan dalam hal hak, dimana PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara PPPK memiliki hak yang meliputi gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
3. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi merupakan aspek penting dalam karir tertinggi bagi seorang ASN.
Bagi PNS, pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Sementara PPPK melakukan pengembangan kompetensi paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
4. Manajemen PNS vs PPPK
Manajemen ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK, dimana keduanya memiliki perbedaan.
Dimana Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang berkaitan tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berkaitan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat perbedaan signifikan dalam manajemen PNS dan PPPK, dalam hal ini PNS memiliki pangkat dan jabatan, serta jenjang karir yang terus berkembang setiap tahunnya.
PNS, Mereka dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional secara bersamaan yang tidak bisa didapatkan oleh PPPK.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional, tanpa adanya jenjang karir karena perjanjian kerja mereka memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
Ini juga menjadi alasan mengapa PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
5. Masa Kerja PNS vs PPPK
Sebagaimana kita ketahui bahwa, PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati diawal berkaitan dengan kebutuhan kerja.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, kemudian dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
6. Proses Seleksi CPNS vs PPPK
Proses seleksi untuk menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK memiliki perbedaan utama.
Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dengan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal umur 59 tahun.
Dalam hal tahapan seleksi, tes CPNS lebih rumit dan detail meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sedangkan untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan kamu sebagai masyarakat dapat lebih memahami hak, kewajiban, dan tahapan seleksi yang berlaku bagi PNS dan PPPK sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki peran penting dalam mendukung pemerintahan yang efisien dan berkualitas.
Hal ini semua dilakukan sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat di berbagai bidang. ***