Berpotensi Dibatalkan, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Gubernur Bali Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 27 Juli 2025 21:28 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter sama sekali tidak tercantum dalam klausul payung hukum di atasnya.
Jika itu dipaksakan untuk diberlakukan, Menteri Dalam Negeri bisa melakukan uji yudisial untuk membatalkan SE tersebut, karena bisa menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan di antara kabupaten/kota di Bali terkait kebijakan lingkungan daerah.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, mengatakan, langkah Gubernur Bali untuk membuat daerahnya bersih itu perlu diapresiasi.
Tetapi, lanjutnya, niat baik itu tidak bisa serta merta dilakukan dengan cara-cara yang tidak prosedural dengan tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Perda.
“Salah satu prosedur dalam membuat keputusan di provinsi ataupun di Pemda itu adalah harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi. Itu sudah menjadi prinsip, sehingga tidak boleh kalau ada keputusan atau edaran dari gubernur yang kemudian bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” ujarnya.
Jadi, dia menegaskan kalau misalnya ada kepala daerah yang memaksakan sebuah SE yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, Menteri Dalam Negeri bisa melakukan uji yudisial terhadap keputusan tersebut.
Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK
Karena, katanya, tugas menteri dalam kasus ini adalah untuk menyelaraskan agar peraturan-peraturan yang ada itu tidak saling bertentangan dengan aturan yang di atasnya.
“Karena, kebijakan lingkungan daerah seperti ini bisa berbenturan atau tumpang tindih dengan peraturan pusat, dan mewujudkan ketidakpastian hukum dan tidak efektifnya pelaksanaan kebijakan lingkungan di daerah,” katanya.
Apalagi, menurut dia, SE itu secara hukum tidak punya daya ikat, tidak bisa memaksa untuk warga atau misalnya instansi di bawahnya itu harus tunduk terhadap SE itu.
Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya
“Yang namanya surat edaran itu hanya mengikat secara moral saja, tidak punya implikasi hukum. Apalagi kalau klausulnya bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, maka itu batal demi hukum,” ucapnya.