Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana Dukung Langkah Pemprov Sanksi ASN yang Main Judi Online
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 27 Juli 2025 03:10 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.
"Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online," kata William Aditya Sarana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut William Aditya Sarana, langkah Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberi promosi jabatan kepada ASN yang terbukti bermain judol merupakan hal yang seimbang atau proporsional, mengingat ASN merupakan abdi negara yang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim: Program Perbaikan Layanan PAM Jaya Perlu Mendapat Dukungan
Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.
"Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan," kata dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.
Baca Juga: Elite PSI William Aditya Sarana: Jokowi Masuk Bursa Bakal Calon Ketua Umum
“Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Pramono mengatakan, telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.
Untuk itu Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.***