DECEMBER 9, 2022
Kolom

Antisipasi Beban Fiskal dari Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ASN

image
Ilustrasi buruh tekstil dan garmen yang terdesak urusan ekonomi (Foto: Topcareer.id)

ORBITINDONESIA.COM - Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara oleh Presiden Prabowo seperti menjadi epilog yang apik dari polemik THR versus efisiensi anggaran.

Kabar ini membawa rasa lega tersendiri bagi 9,4 juta aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo saat mengumumkannya di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025, mengatakan bahwa THR akan dibayar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Juni 2025.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Umumkan UMK 2023, Cek Besaran Upah Terbaru di Lima Kabupaten Kota, Tertinggi Yogyakarta

Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

Pada awalnya, bukan sekadar soal nominal yang dinantikan, tetapi juga berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya pemangkasan atau bahkan pembatalan pembayaran gaji ke-13 atas alasan efisiensi anggaran.

Namun, dugaan tersebut terbukti meleset. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru memberikan sinyal kuat tentang komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur negara dengan tidak hanya memastikan pembayaran penuh, bahkan juga mengeluarkan kebijakan tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin) 100 persen yang diberikan saat Lebaran.

Baca Juga: UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan Pemerintahan Prabowo memiliki concern yang baik kepada pekerja termasuk ASN.

Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya.

Kebijakan ini memang bukan sekadar soal angka dalam anggaran, tetapi juga menunjukkan perhatian lebih dari pemerintah terhadap ASN, TNI, dan Polri yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi dan keamanan nasional.

Baca Juga: Bacapres Prabowo Subianto Sebut Tuntutan Buruh yang Selalu Minta Upah Naik Bisa Cekik Pengusaha

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo juga sudah menegaskan pentingnya kesejahteraan aparatur negara agar mereka dapat bekerja dengan maksimal, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Berita Terkait