Jakarta
Kejagung: Anggota Tim Legal Wilmar Group Beri Suap Rp60 Miliar Guna Muluskan Putusan Lepas
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 16 April 2025 06:40 WIB

Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Dari hasil pemeriksaan Kejagung, didapatkan fakta bahwa tiga anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut menerima uang suap. Adapun uang tersebut bersumber dari tersangka MAN yang mendapatkan uang Rp60 miliar dari tersangka MSY.***