DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejagung: Anggota Tim Legal Wilmar Group Beri Suap Rp60 Miliar Guna Muluskan Putusan Lepas

image
Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

MAN dalam pertemuan itu mengatakan, perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag). MAN pun meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

Setelah pertemuan itu, WG meminta AR agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar. Permintaan tersebut diteruskan kepada MS dan MS menyampaikannya kepada MSY.

“MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura,” kata Qohar.

Baca Juga: Tekan Harga CPO, DPR Ingatkan Pemerintah Miliki Data Valid Luas Lahan Kelapa Sawit Milik Industri

Sekitar tiga hari kemudian, MSY mengatakan, uang yang diminta sudah siap. AR pun menemui MSY di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menerima uang tersebut. Lantas oleh AR, uang tersebut diantarkan ke kediaman pribadi WG.

Kemudian, WG menyerahkan uang tersebut kepada MAN. Saat penyerahan tersebut, MAN memberikan uang 50.000 dolar AS kepada WG.

Atas perbuatannya, tersangka MSY dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di Wilmar Group Indonesia

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Wilmar Luncurkan Program MEP untuk Bantu Bisnis Penggilingan Gabah Semakin Dilirik Industri

Kendati demikian, majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM, menyatakan bahwa perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Halaman:

Berita Terkait