DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA kadinTersangka Baru Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur, Ini Perannya

image
Kejagung mengungkap peran ZR, tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ZR (Zarof Ricar) menjadi tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

ZR merupakan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang mengurus perkara kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024 mengatakan bahwa ZR merupakan makelar pengurusan berbagai perkara di MA selama 10 tahun, selain kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menjelaskan hal tersebut diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, berdasarkan informasi dari LR, pengacara Gregorius yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan, peran dari tersangka LR yakni memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk kemudian diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah

Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 24 Saksi Kasus Speedboat Terbakar yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Narkotika 33,6 Kilogram di Kalimantan Tengah Terancam hukuman mati

"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur

Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun Dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.***

Berita Terkait