Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA kadinTersangka Baru Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur, Ini Perannya
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Oktober 2024 08:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ZR (Zarof Ricar) menjadi tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ZR merupakan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang mengurus perkara kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024 mengatakan bahwa ZR merupakan makelar pengurusan berbagai perkara di MA selama 10 tahun, selain kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan hal tersebut diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, berdasarkan informasi dari LR, pengacara Gregorius yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan, peran dari tersangka LR yakni memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk kemudian diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G
Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.