DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

ASRIM Akui Belum Pernah Diajak Diskusi Terkait SE Gubernur Koster Larang Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

image
Ilustrasi - Kemasan plastik untuk AMDK di bawah 1 liter (Foto: Istimewa)

Karenanya, dia berharap Pemprov Bali dapat mengkaji ulang kebijakannya. Sebab, menurutnya, dampaknya tentu akan merembet ke mana-mana karena Bali tempat pariwisata. Tentu wisatawan membutuhkan barang konsumsi seperti ini.

“Kita tidak mungkin membawa kemasan besar. Kemudian, minuman dalam kemasan  ini erat dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang sering berkumpul melakukan acara. Bali termasuk sering upacara, mereka pasti membutuhkan AMDK kemasan kecil untuk konsumsi,” ungkapnya.

Lanjutnya, kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada penutupan pabrik air mineral dalam kemasan plastik dan hilangnya lapangan pekerjaan. Buntutnya adalah pemerintah dapat kehilangan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh industri minuman dalam kemasan. “Tentunya, hal tersebut berimbas kepada ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya

Terkait saran Koster mengenai pemakaian botol kaca untuk mengganti kemasan plastik, Rachmat menilai itu tidak menyelesaikan permasalahan sampah di Bali. Dia menilai apabila plastik pada minuman berkemasan diganti dengan kaca, kerusakan alam yang ditimbulkan akan lebih parah, sebab kaca sendiri berasal dari bahan tambang berupa pasir kuarsa.

“Memproduksi kaca itu jauh lebih boros daripada produksi plastik. Pengangkutannya juga jauh lebih berat, jauh lebih boros. Tingkat emisi karbon juga lebih besar. Ongkosnya juga jauh lebih mahal. Itu beban ekonomi juga akan jauh lebih besar. Jadi, itu bukan solusi,” ucapnya.

Di sisi lain, Rachmat melihat tingkat konsumsi minuman dalam kemasan di Provinsi Bali cukup tinggi. Apabila dilihat dari jumlah penduduk Bali yang berjumlah 4,5 juta, Aspadin memprediksi angka konsumsi minuman dalam kemasan kecil berkisar di angka 10 hingga 15 liter per kapita per tahun. Nilai tersebut lebih tinggi daripada konsumsi di wilayah Sumatera yang berkisar di angka 11 liter.

Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Tingginya angka konsumsi minuman dalam kemasan juga dipengaruhi oleh status Bali sebagai destinasi pariwisata. Status tersebut mengakibatkan pergerakan manusia (mobilitas) di Bali cukup besar, sehingga produk-produk minuman dalam kemasan plastik ukuran kecil sangat dibutuhkan. Di samping itu, pelarangan tersebut jelas akan berimbas secara masif pada puluhan pabrik yang ada di Bali.

“Sebagai gambaran, produsen minuman dalam kemasan di Bali itu mungkin sekitar 18 pabrik. Itu tenaga kerja ada berapa ratus orang yang terlibat di situ. Mungkin mendekati ribuan. Industri yang terkait dengan minuman dalam kemasan juga adalah industri transportasi, industri retail, kontribusinya terhadap penjualan masing-masing industri tersebut. Pertumbuhan ekonomi di Bali tentu akan berpengaruh. Perlu dihitung, pasti dampaknya besar,” tuturnya.

Dilihat dari tingkat daur ulangnya, kata Rachmat, air mineral dalam kemasan merupakan yang paling tinggi secara nasional. “Kemasan yang digunakan dalam memproduksi air mineral tersebut pun sudah 100 persen ramah lingkungan,” ujarnya.***

Baca Juga: Seruan Menteri Hanif Faisol Nurofiq Agar Industri AMDK Gunakan Galon Guna Ulang Didukung Aktivis Lingkungan

Halaman:

Berita Terkait