DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi Warga Amerika Serikat yang Mengamuk di Klinik Kesehatan

image
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan (kedua kiri) bersama Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) memberi keterangan pers berkait deportasi warga Amerika Serikat di Denpasar, Senin 14 April 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS), karena mengamuk dan merusak fasilitas salah satu klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung.

“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan di Denpasar, Senin 14 April 2025.

Pelaku bernama Mitchell McMahon itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia untuk periode waktu tertentu.

Baca Juga: Andreas Hugo Pareira Komisi XIII DPR Soroti Perbaikan Keimigrasian Menjawab Tren #KaburAjaDulu

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, pelaku yang berusia 27 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada 2 April 2025.

Ia masuk Bali memakai visa kedatangan atau vis on arrival yang berlaku sampai 1 Mei 2025.

Meski termasuk ranah pidana karena melanggar Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan, namun polisi tidak menyeret ke pengadilan karena diselesaikan secara damai antara pelaku dan pengelola klinik Nusa Medika Pecatu dengan mengganti kerugian Rp35 juta.

Baca Juga: Saffar Muhammad Godam: Layanan Keimigrasian Seluruh Indonesia Tutup Sementara 27 Maret Sampai 7 April

Selain melanggar KUHP, pemuda itu juga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video tentang perbuatan pelaku yang mengamuk dan merusak fasilitas di klinik kesehatan serta membahayakan pasien di situ.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

Baca Juga: Imigrasi Amankan Dua Buronan Pemerintah China

Waktu itu, Mitchell diantar oleh temannya juga warga negara asing ke klinik itu dalam keadaan tidak sadar.

Namun, ketika sadar ia menyerang temannya dan merusak fasilitas kesehatan di klinik itu.

Pihak klinik kemudian melaporkan kasus itu kepada petugas Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan untuk ditangani.

Baca Juga: Barito Utara dan Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor

Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 128 warga negara asing dideportasi yang terbanyak dari Rusia sebanyak 32 orang, kemudian Amerika Serikat ada 10 dan Ukraina ada delapan orang.***

Halaman:

Berita Terkait