DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Rp60 miliar

image
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025 malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.***

Baca Juga: Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Gulung Mafia Perkara Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Halaman:

Berita Terkait