KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 12 April 2025 08:23 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Saat ini untuk barang bukti elektronik nya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Akan Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Kamis Besok
Sementara itu, ketika ditanya penyitaan sepeda motor, dia mengaku tidak hafal rincian dari kendaraan tersebut.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Digunjingkan Berselingkuh dengan Perempuan Cantik, Ridwan Kamil: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.***