Kubu Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 07 Desember 2024 19:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Tim Pemenangan Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu 7 Desember 2024.
Menurutnya dia, kubunya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Agar Menang, Ridwan Kamil-Suswono Didukung Penuh Prabowo Subianto dan Jokowi
"Kami juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif," katanya.
Ia dan tim relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan.
Sekretaris Tim Pemenangan, Basri Baco menambahkan, laporan yang belum direspons oleh Bawaslu juga menjadi bahan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kubu Ridwan Kamil Laporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
"Harapannya, kita mendapat keadilan.” ***