DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kubu Ridwan Kamil Laporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

image
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. (ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono)

ORBITINDONESIA.COM - Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 rendah.

Anggota tim hukum, Muslim Jaya Butar Butar di kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 5 Desemnber 2024 mengatakan, penyelenggara Pilkada di Jakarta tidak profesional.

Ia menyebut ketidak profesionalan ini menyebabkan partisipasi pemilih di Pilkada hanya 57 persen. Sisanya tidak memilih dan tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Kunjungi Kediaman Pramono, Komunitas Toraja Pendukung Dharma Pongrekun Berharap Pilkada Jakarta Satu Putaran

"Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan," katanya.

KPU Jakarta, katanya, seharusnya menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih.

"Banyak surat pemberitahuan pemungutan suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Ketika Quick Count Tak Bisa Putuskan Pilkada Jakarta 2024 Satu atau Dua Putaran

Hal itu, katanya, menjadi kegagalan kerja KPU Jakarta sebagai penyelenggara.

Berdasarkan catatannya, banyak TPS di Jakarta Timur dengan partisipasi pemilih rendah, bahkan kurang dari 30 persen. Artinya, di setiap TPS ada ratusan pemilik hak suara tidak bisa memilih.

Khusus di Jakarta Timur, ia mengungkap lebih kurang 1,4 juta pemilih tidak memannfaatkan haknya memilih.

Baca Juga: KPU: Pramono Anung-Rano Karno Raih Suara Terbanyak di Kepulauan Seribu

Dia yakin, di antara 1,4 juta pemilih itu ada pemilih Ridwan Kamil-Suswono yang tidak bisa menggunakan suara mereka, karena tidak menerima C6. ***

Berita Terkait