DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Usaha Rakyat, Aliansyah: Langsung Ditahan

image
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah (tengah). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Padang menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah di Padang, Kamis, 10 April 2025 mengatakan, tersangkanya ialah UA

Ia mengatakan tersangka UA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Riset LSI Denny JA: Publik Berharap Prabowo Subianto Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Aliansyah menjelaskan bahwa kejaksaan langsung menahan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri menjelaskan, dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR itu berlangsung dalam rentang waktu 2022-2023.

Tersangka UA diduga selaku calo yang secara aktif telah menggalang serta merekrut 51 debitur untuk mengakses KUR di bank.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Jika Prabowo Menjadi Bapak Pemberantas Korupsi di Indonesia

"Tersangka meyakinkan para debitur bahwa kredit akan dicicil olehnya, dan ia sendiri yang bertanggung jawab dalam pengurusan. Jika nanti dana cair maka debitur dijanjikan imbalan," katanya.

Yuli Andri menjelaskan bahwa tersangka menyiapkan seluruh persyaratan fiktif berupa usaha, izin usaha, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tambahan.

Perbuatan tersangka itu diduga kuat melibatkan orang lain dari internal Bank.

Baca Juga: KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Jasa Visi Law Office Pakai Uang Hasil Korupsi

Ketika kredit sudah cair selanjutnya UA langsung menguasai buku serta saldo rekening para debitur dengan besaran masing-masingnya berkisar antara Rp30 juta sampai Rp100 juta.

"Dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan tersangka kendalikan dan ambil alih dari debitur," katanya.

Perbuatan gelap itu akhirnya terbongkar ketika pinjaman-pinjaman tersebut menunggak pada rentang waktu Januari hingga Juli 2024.

Baca Juga: KPK Dorong Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Tolok Ukur Pengendalian Korupsi

Menurut Yuli Andri perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,9 miliar, sesuai dengan hasil penghitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Kerugian negara muncul karena mengingat status bank pemberi kredit itu adalah BUMN milik negara.***

 

Halaman:

Berita Terkait