Anggota DPR RI, Nasyirul Falah Amru: Kedepankan Bukti Terkait Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 10 April 2025 17:15 WIB

Forum Bahtsul Masa’il yang digelar sejumlah ulama dan perwakilan pesantren dari Jawa dan Madura mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menyebarkan dan melihat ajakan boikot. Boikot harus dilakukan berdasarkan legitimasi syariat yang kuat agar tidak salah sasaran sehingga membawa mudharat kepada masyarakat Indonesia.
Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim menjelaskan bahwa boikot memang diperbolehkan dalam hukum Islam sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan. Dia melanjutkan, para ulama menyepakati bahwa boikot diperbolehkan jika memenuhi dua syarat.
"Pertama, harus ada bukti keterkaitan produk dengan pihak yang melakukan kezaliman. Kedua, boikot tidak boleh menyebabkan dampak negatif besar seperti PHK massal tanpa solusi," ungkap Abbas.
Baca Juga: Ketua Umum Margaret Aliyatul Maimunah Tegaskan Fatayat NU Tak Pernah Ajak Boikot Produk Prancis
Ketua Badan Wakaf Pesantren Tebuireng (BWPT) KH. Abdul Halim Mahfudz menjelaskan bahwa ajaran Islam tidak pernah membenarkan umatnya untuk memboikot produk-produk yang hanya disebut-sebut saja terafiliasi dengan Israel tanpa disertai bukti konkrit. Sebab, perbuatan seperti itu bisa menjadi fitnah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dalam Islam itu tidak boleh memutuskan secara sewenang-wenang. Semua harus ada dalil, harus ada hukumnya, harus ada kriteria nya, harus ada standarnya," katanya.
Pengasuh Pesantren Salafiyah Seblak, Jombang ini melanjutkan, boikot itu adalah kegiatan sekelompok orang, individu atau organisasi untuk menarik perhatian masyarakat agar ikut memberikan tekanan kepada Israel untuk menghentikan agresi militernya di Palestina.
Baca Juga: Setahun Israel Serbu Jalur Gaza, Pakistan Tetap Konsisten Boikot Produk Perusahaan Pendukung Israel
"Tapi, tidak harus melakukan boikot terhadap produk-produk yang hanya disebut-sebut saja ada afiliasinya dengan Israel tanpa bukti. Nyatanya, belum ada yang bisa membuktikannya sampai sekarang, termasuk MUI dan Kominfo," katanya.***