Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seks Oleh Eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno Temui Komplonas
- Penulis : Arseto
- Rabu, 09 April 2025 18:39 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (72 tahun) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena perkaanya "jalan di tempat".
"Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah seorang kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut dugaan pelecehan seksual itu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Panggil Rektor Universitas Pancasila Berkait Pelecehan Seksual
Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal tersangkanya.
"Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya," kata Yansen.
Kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan ia selaku kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh para korban.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Resmi Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Seksual
"Karena dari penyidik pun sering tidak kooperatif, apabila kita bertanya melalui pesan WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, mungkin hampir tidak menjawab," katanya.
Mereka pun berharap laporan ke Kompolnas ini dapat ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan kasus ini karena sudah terlalu lama.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan dugaan pelecehan oleh Edie Toet Hendartno kepada perempuan berinisial RZ dan DF masih dalam sidik.
Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno Bantah Pelecehan Seksual
"Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi soal lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.
Edie telah menjalani pemeriksaan "visum et psikiatrikum" di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 22 Maret 2024 atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.***