DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Pelecehan Seksual oleh Dosen di Universitas Hasanuddin, Kementerian PPPA Koordinasi dengan Satgas PPKS

image
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin terhadap seorang mahasiswi.

"Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di Universitas Hasanuddin untuk mengetahui sejauh mana Satgas PPKS juga bekerja untuk ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologis kejadian di Universitas Hasanuddin tersebut.

Baca Juga: Rayakan 75 Tahun Hubungan dengan Indonesia, Dubes Australia Penny Williams Kunjungi Makassar dan UNHAS

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual ini.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus juga ini menjadi catatan peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Ratna Susianawati.

Kemudian pihaknya juga menekankan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Mahasiswa UNHAS Makassar Diskusi Kepemimpinan Lewat Buku Hijrah Berkali-kali Ala Denny JA

"Ini (pendampingan) yang terpenting, memastikan kebutuhan korban yang harus dipenuhi," kata dia.

Sebelumnya, FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada FS berupa skorsing selama dua semester dan pencopotan dari jabatannya. Sanksi tersebut terkategori sanksi sedang.***

Berita Terkait