Surat Edaran Gubernur Bali Terkait Pembatasan Penjualan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Tidak Adil
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 08 April 2025 06:48 WIB

"Kebijakan itu harus dievaluasi karena merugikan banyak pihak terutama konsumen. Kebijakan ini perlu dikaji ulang sambil memberikan ruang kepada pengusaha-pengusaha kecil sampai konsumen," kata Trubus Rahadiansyah.
Trubus mengatakan bahwa aturan ini bakal menggerus ekonomi Bali menyusul banyaknya pelaku usaha AMDK lokal berskala UMKM di daerah tersebut. Dia melanjutkan, pembatasan produksi ini bakal membuat pelaku usaha mengurangi atau bahkan menghentikan aktivitas produksi mereka.
Dia menambahkan, penghentian aktivitas produksi ini akan berujung pada efisiensi dan pengurangan tenaga kerja lokal. Akibatnya, pekerjaan masyarakat setempat terancam hilang sehingga mereka bakal kehilangan pendapatan. Kondisi sosial masyarakat juga akan semakin memburuk di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK
Kebijakan ini juga dia nilai akan mengganggu iklim investasi di Bali. Trubus mengatakan, pengusaha bisa saja hengkang dan enggan berinvestasi di Bali karena tidak mendapatkan jaminan hukum. Pada akhirnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali akan terguncang karena minimnya retribusi pajak dari para pelaku usaha dan konsumen.
"Makanya kebijakan ini malah akhirnya memberi dampak negatif bagi PAD apalagi sekarang lagi efisiensi, dimana dana dari pemerintah pusat sudah dipotong 50 persen," katanya.
Trubus mengatakan bahwa kebijakan tersebut memberatkan konsumen mengingat tidak semua masyarakat dapat membeli air kemasan di atas 1 liter. Apalagi, sambung dia, di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu ini masyarakat akan semakin terhimpit.
Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya
"Bagi para pelancong juga membawa kemasan di atas 1 liter sangat tidak praktis saat berkeliling," katanya.
Trubus mengatakan bahwa permasalahan sampah tidak bisa dibebankan kepada produsen saja. Menurutnya, perlu dukungan semua pihak termasuk konsumen agar permasalahan sampah di Bali dapat teratasi tanpa merugikan pihak manapun.
"Artinya dibanding memaksa tidak produksi, masalah sampah lebih baik dipecahkan juga melalui kebiasaan membuang sampah sembarangan masyarakat," katanya.***
Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru