DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Surat Edaran Gubernur Bali Terkait Pembatasan Penjualan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Tidak Adil

image
Mantan anggota DPR dan DPD RI, I Gede Pasek Suardika (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM -- Kebijakan pelarangan air minum kemasan di bawah 1 liter oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Bali mendapat protes dari sejumlah kalangan. Mereka menilai kalau kebijakan tersebut membebani masyarakat dan malah akan mengganggu perekonomian daerah tersebut.

Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengganggu iklim usaha dan tidak memihak asosiasi usaha AMDK. Produsen AMDK Yeh Buleleng ini menilai tidak adil apabila permasalahan sampah plastik hanya dibebankan pada industri AMDK saja sementara kemasan yang mereka pakai masih bisa di daur ulang.

"Pemerintah seharusnya berpikir holistik. Artinya dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh, harus sama rata dengan kami supaya adil. Contoh beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu pakai plastik semua. Ini seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik," kata Artha Widnyana.

Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK

Hal tersebut diungkapkan menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam beleid V poin 4 melarang setiap lembaga usaha untuk memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di Bali.

Artha mengatakan kalau AMDK di bawah 1 liter merupakan produk paling laku di Bali. Sementara AMDK 600 mililiter sampai 1,5 liter kurang diminati konsumen. Hal ini dikarenakan produk ini mudah dijangkau oleh masyarakat kelas menengah.

Dia mengungkapkan, kebijakan itu sangat memukul omset perusahaan. Padahal, perseroan pun baru bangkit dari keterpurukan penjualan. Dia mengungkapkan bahwa Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Bali akan mengadakan audiensi dengan pemprov setempat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.

Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya

Mantan anggota DPR dan DPD RI, I Gede Pasek Suardika menilai bahwa SE tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini mengatakan, SE tersebut tidak menyelesaikan akar permasalah sampah yang ada di Bali.

"Melarang produk yang telah berizin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah," kata Gede Pasek dalam akun Facebooknya.

Menurutnya, kebijakan akan terlihat konsisten apabila minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya juga tidak boleh dijual. Dia mengatakan, kebijakan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan. Hal ini karena plastik dari air mineral terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.

Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta Pemprov Bali mengkaji ulang pembatasan produksi AMDK di bawah 1 liter. Menurutnya, kebijakan itu akan memberikan efek domino bagi warga dan perekonomian Bali.

Halaman:

Berita Terkait