DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatannya

image
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (ANTARA FOTO)

ORBITINDONESIA.COM - Yoon Suk Yeol secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan setelah mahkamah konstitusi (MK) setempat dengan suara bulat menyetujui pemakzulannya.

Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.

Putusan mahkamah tentang pemakzulan Yoon Suk Yeol itu, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan secara langsung, berlaku secara serta-merta.

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Dakwa Yoon Suk Yeol Karena Halangi Pelaksanaan Penahanannya

Negara diperintahkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon. Banyak pihak memperkirakan pemilihan itu akan digelar pada 3 Juni.

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi.

“... manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” kata Moon.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Akhir Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk menyatakan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis Nasional.

People Power Party yang berkuasa menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” putusan mahkamah, sedangkan partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai “kemenangan rakyat.”***

Berita Terkait