DECEMBER 9, 2022
Internasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Akhir Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

image
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol (Foto: Korea.net)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan dijadwalkan menggelar sidang akhir pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa, 25 Februari 2024, dengan perhatian tertuju pada bagaimana sang presiden akan membela keputusannya yang kontroversial terkait penerapan darurat militer yang berlangsung singkat.

Sidang akan dimulai pukul 14.00 (12.00 WIB) dan diawali dengan pemeriksaan bukti serta penyampaian argumen terakhir dari tim hukum Yoon Suk Yeol dan Majelis Nasional, yang bertindak sebagai pihak penuntut dalam kasus ini.

Presiden Yoon Suk Yeol dan anggota parlemen Jung Chung-rai dari Partai Demokrat, oposisi utama sekaligus ketua panel pemakzulan Majelis Nasional, akan diberikan waktu tak terbatas untuk menyampaikan argumen akhir mereka. 

Baca Juga: Jakarta dan Korea Selatan Kerja Sama Ekonomi Lewat Festival Strawberry

Dalam pernyataannya, Yoon diperkirakan akan menjelaskan situasi yang melatarbelakangi deklarasi darurat militer mendadaknya pada 3 Desember lalu serta menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dirinya oleh Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) dan kejaksaan adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Perhatian juga tertuju pada apakah Yoon akan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas gejolak politik yang dipicu oleh keputusannya tersebut dan pemakzulannya yang menyusul kemudian. 

Sementara itu, Jung menyatakan bahwa dalam argumen akhirnya, ia akan menjelaskan alasan mengapa Yoon harus diberhentikan dari jabatannya, bagaimana klaim sang presiden berbeda dari fakta yang ada, serta bagaimana negara seharusnya mengatasi krisis saat ini.

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Dakwa Yoon Suk Yeol Karena Halangi Pelaksanaan Penahanannya

Mosi pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional menuduh Yoon telah melanggar Konstitusi dan undang-undang dengan mendeklarasikan darurat militer tanpa adanya keadaan darurat nasional serta mengabaikan prosedur yang seharusnya, seperti mengadakan rapat kabinet dan memberi tahu parlemen.

Di sisi lain, Yoon berargumen bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang bertujuan memberikan peringatan kepada partai oposisi atas upaya berulang kali mereka dalam memakzulkan pejabat pemerintah serta memangkas anggaran negara.

Para pakar hukum memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terkait pemberhentian atau pemulihan jabatan Yoon dalam waktu dua pekan setelah sidang pada Selasa, merujuk pada preseden yang terjadi dalam kasus mantan Presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye.***

Berita Terkait