DECEMBER 9, 2022
Internasional

Polisi Korea Selatan Dakwa Yoon Suk Yeol Karena Halangi Pelaksanaan Penahanannya

image
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol (ANTARA FOTO)

ORBITINDONESIA.COM - Polisi Korea Selatan menyatakan pada Jumat, 21 Februari 2025, bahwa mereka telah mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, atas dugaan menghalangi pelaksanaan surat perintah untuk penahanannya pada bulan lalu.

Yoon Suk Yeol diduga menginstruksikan Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya atas pemberlakuan darurat militer yang singkat.

Polisi dilaporkan mengamankan pesan teks yang dipertukarkan Yoon Suk Yeol dengan Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan berbasis AS, Signal, pada 3 Januari 2025, saat penyidik berusaha dan akhirnya gagal menangkapnya di kediamannya.

Baca Juga: Resmi Ditangkap Minggu Pagi, Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Korea Selatan Pertama yang Ditahan Saat Menjabat

Yoon juga memberi instruksi untuk menghalangi upaya kedua untuk menahannya dalam pesan yang dipertukarkan dengan Kim pada 7 Januari, menurut sumber.

Kendati demikian, penyidik berhasil pada upaya kedua mereka pada 15 Januari, dan sejak saat itu Yoon telah ditahan di pusat penahanan.

Dia telah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pemakzulannya dan persidangan pidana terpisah terkait tuduhan pemberontakan mengenai dengan deklarasi darurat militer pada Desember lalu.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Didakwa dengan Tuduhan Pemberontakan

Sebagai presiden yang sedang menjabat, Yoon kebal dari penuntutan kecuali dalam kasus pemberontakan, yang membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Berita Terkait