Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Didakwa dengan Tuduhan Pemberontakan
- Penulis : Abriyanto
- Senin, 27 Januari 2025 00:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) pada Minggu, 26 Januari 2025, resmi mendakwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu.
Dengan dakwaan itu, Yoon Suk Yeol, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korea Selatan yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan.
Langkah kejaksaan Korea Selatan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon Suk Yeol berakhir.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Kembali Menolak Hadir dalam Pemeriksaan Terkait Darurat Militer Korea Selatan
Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap sang presiden, menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan pekan lalu karena lembaga itu tidak memiliki mandat untuk mendakwa presiden.
Pada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang tentang Pemberlakuan Darurat Militer
Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer.
Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu.
Jaksa berencana menginterogasi Yoon secara langsung jika masa penahanannya diperpanjang.
Namun, pengadilan Seoul pada Sabtu menolak permintaan jaksa untuk menambah masa penahanan Yoon. Penolakan itu adalah yang kedua kalinya.