DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Alokasikan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025

image
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: ANTARA)

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ingatkan Pemda untuk Tidak Manipulasi Data Inflasi

THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.***

Halaman:

Berita Terkait