DECEMBER 9, 2022
Jakarta

DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR 1446 Hijriah

image
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di Jakarta.

"Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Pihaknya menjelang dua minggu (sebelum lebaran) juga turun ke lapangan. "Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," kata Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pemerintah Jakarta Pastikan Upah Minimum 2025 Akan Naik

Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut.

Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari menjelaskan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua KADIN Saleh Husin: Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi ke Pertumbuhan Ekonomi

“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa 'saya defisit keuangan'. Kita mediasi, akhirnya karyawan 'ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya'. Jadi kesepakatan," kata Hari.

Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Jika masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

Baca Juga: DKI Jakarta Berupaya Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025 Secepatnya

"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," kata Hari.***

Berita Terkait