DKI Jakarta Berupaya Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025 Secepatnya
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 12 Desember 2024 00:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
"Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Dia mengatakan, terkait UMS DKI Jakarta, UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.
Baca Juga: UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan
"Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu," ujar Hari.
Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.
Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.
Baca Juga: Bacapres Prabowo Subianto Sebut Tuntutan Buruh yang Selalu Minta Upah Naik Bisa Cekik Pengusaha
Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.
Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.
"Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear," ujar Hari.
Baca Juga: Pemerintah Jakarta Pastikan Upah Minimum 2025 Akan Naik
Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.